Awas, Bagi yang Baru Dapat Penempatan PPPK, Jangan Sampai Diberhentikan karena Hal Ini

- 24 November 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi PPPK yang diberhentikan
Ilustrasi PPPK yang diberhentikan /Pexels/ANTONI SHKRABA production

BERITASOLORAYA.com - PPPK tahun 2022 dibuka besar-besaran, mulai dari PPPK Guru, PPPK Tenaga Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Seleksi PPPK 2022 saat ini telah dalam tahapan pengumuman seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahapan jawab sanggah.

Sebagai peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan juga bagi prioritas 1 yang telah mendapat penempatan, harus mengetahui apa saja yang membuat peserta diberhentikan.

Pemberhentian PPPK didasari dengan beberapa sebab, antara lain bisa karena jangka waktu berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, kebijakan pemerintah, tidak cakap, dan pelanggaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasih Guruku oleh Neona, Cocok Didengarkan saat Hari Guru Nasional 2022

Berikut ini penjelasan hal-hal yang bisa menyebabkan PPPK diberhentkan, sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018.

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Jangka Waktu Kerja Berakhir

- Disebabkan karena pegawai PPPK telah memasuki usia tertentu yang telah ditentukan untuk mencapai batas jabatan.

- Usia tersebut ketika pegawai PPPK 58 tahun untuk pejabat ahli muda, ahli pertama, dan terampil.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x