Soal Nasib Honorer, Menpan RB Siapkan 3 Opsi Solusi Penyelesaian Tenaga Non ASN, No 3 Mungkin Saja Terjadi

- 25 November 2022, 20:36 WIB
Begini nasib tenaga honorer terkait penyelesaiannya, Menteri PANRB tawarkan 3 opsi solusi penyelesaian non ASN berikut ini
Begini nasib tenaga honorer terkait penyelesaiannya, Menteri PANRB tawarkan 3 opsi solusi penyelesaian non ASN berikut ini /Kominfo.go.id/

Alternatif solusi kedua, jika tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya dari ASN, maka sebagai konsekuensinya yaitu pelayanan publik akan menjadi terganggu.

Apabila pemerintah menerapkan alternatif solusi yang kedua, maka dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat.

Bahkan banyak ASN yang memasuki masa pensiun namun belum ada yang menggantikan posisinya, utamanya pada sektor pelayanan dasar yakni sektor pendidikan dan kesehatan.

Adapun pada alternatif solusi yang ketiga, tenaga non ASN diangkat sesuai atau menggunakan skala prioritas. Untuk poin ketiga ini bisa memungkinkan dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Viral. Foto Predebut Karina dan Giselle aespa Tersebar dan Jadi Perbincangan Hangat, Berbeda?

Dalam Raker, Menteri PANRB di hadapan Komisi II DPR RI turut menyampaikan bahwa untuk skala prioritas atau solusi ketiga ini, pihaknya akan merumuskan kembali untuk kemudian dilakukan langkah afirmasi perihal rekrutmennya.

Namun, hal yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat, bahwa kedepan, untuk penataan sektor pelayanan lain dalam penuntasan tenaga non ASN akan dilakukan bertahap.

“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam Raker.

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Posisi Direksi Rumah Sakit di Kemenkes, Simak 5 Persyaratan Khusus untuk Melamar

Dalam kesempatan Rapat Kemen PANRB bersama Komisi II DPR RI, Anas menegaskan perihal penanganan tenaga non ASN atau tenaga honorer bukan menjadi urusan pusat saja, akan tetapi juga menjadi urusan pemerintah daerah atau Pemda.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x