Sehubungan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur, Resmi dari BKD Jatim

- 28 November 2022, 19:35 WIB
ilustrasi tes PPPK Kemenag RI
ilustrasi tes PPPK Kemenag RI /BKN/

e. Masa Jawab Sanggah pada tanggal 25 sampai dengan 28 November 2022

f. Adapun dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi pada tanggal 29 November 2022

g. Perlu diketahui juga bahwa pada proses masa sanggah tidak bisa digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi.

Masa sanggah dilaksanakan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi, namun yang menjadi acuan yakni dokumen yang sudah diinput/diupload oleh pelamar. Masa sanggah bukan untuk melengkapi dokumen yang dianggap tidak lengkap

h. Perlu Anda pahami bahwa pelamar yang berhak mengajukan sanggahan yaitu pelamar yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah mengunggah dokumen dengan benar serta lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Baca Juga: Resmi Kemenhub, Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Miliki 4 Kewajiban Ini

i. Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id/

j. selain itu perlu diingat bahwa panitia tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung

k. Apabila dokumen yang sudah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat

l. Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Daerah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkd.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x