Ternyata Ini Alasan Pemerintah Daerah Enggan Ajukan Formasi Nakes, Menkes Langsung Ambil Langkah

- 1 Desember 2022, 20:31 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin /tangkapan layar/setkab.go.id

Ia mengungkap bahwa Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntaskan masalah ini.

Kemenkes dan Kemenkeu berupaya mencari solusi terkait alokasi spesifik yang digunakan untuk membayar gaji PPPK.

Baca Juga: Selamat, Guru Sertifikasi Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal Tunjangan dan Linieritas

Selain itu, pengalokasian dana spesifik juga akan disalurkan untuk program-program kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelas Menkes Budi.

Dalam forum yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim juga membenarkan pernyataan Menkes Budi.

Mendikbud menerangkan bahwa pihaknya juga telah mengusulkan rangkaian kebijakan dalam rangka pemenuhan guru PPPK.

Salah satu langkah kebijakan Mendikbud adalah membuat peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai pengalokasian gaji dan tunjangan PPPK guru.

Selain itu, Mendikbud juga akan mengambil kebijakan proses transfer dana spesifik untuk pengangkatan PPPK ditransfer ke Pemda pada saar pengangkatan sudah dilaksanakan.

Baca Juga: Guru Honorer P1 Siap-Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2023, Mendikbud Sudah Siapkan Skema Ini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah