Tenaga Non ASN Bakal Dibagi 2 Golongan, Salah Satunya dapat Gaji ke-13 Mulai Tahun Depan!

- 1 Desember 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi. Tenaga non ASN outsourcing dibagi menjadi 2 tahun depan di Pemkot Surabaya. Salah satunya dapat gaji ke-13.
Ilustrasi. Tenaga non ASN outsourcing dibagi menjadi 2 tahun depan di Pemkot Surabaya. Salah satunya dapat gaji ke-13. /Tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Berbagai aturan diterapkan untuk tahun 2023, salah satunya menggolongkan tenaga non ASN menjadi dua ketagori.

Dari kedua golongan tenaga non ASN tersebut, salah satunya disebut-sebut akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2023 atau tahun depan.

Terkait tenaga non ASN, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga non ASN di lingkungannya pada tahun 2023.

Tenaga non ASN yang dapat bekerja di tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya tersebut berjumlah 25 ribu non ASN atau outsourcing.

Baca Juga: Hadir Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Sampai 5 Desember, Catat Jadwalnya di Berbagai Rusun dan Kepulauan Seribu

Untuk kategori tenaga non ASN yang akan dibagi menjadi dua golongan, dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.”

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer di Daerah Ini Dapat Bantuan Insentif per Bulan, Jumlahnya Lumayan...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x