Ternyata Ini Alasan Pemerintah Daerah Enggan Ajukan Formasi Nakes, Menkes Langsung Ambil Langkah

- 1 Desember 2022, 20:31 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin /tangkapan layar/setkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan pemerintah daerah (Pemda) enggan mengajukan formasi tenaga kesehatan (nakes).

Hal ini disampaikan Menkes di hadapan Menpan RB dan Mendikbudristek serta jajarannya dalam rapat koordinasi pada Rabu, 30 November 2022.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi menpan.go.id, Menkes bersama Menpan RB dan Mendikbud telah berkoordinasi untuk merencanakan pengadaan ASN tahun 2023.

Baca Juga: Warga Sukoharjo Jangan Melanggar Aturan Lalu Lintas, Sudah ada 11 Kamera ETLE Dipasang Polres di Titik Ini

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menkes membeberkan fakta menarik mengenai alasan Pemda enggan mengajukan formasi sesuai kebutuhan nakes.

Menkes menyebut faktor anggaran adalah alasan di balik keengganan Pemda mengajukan formasi sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Menkes menegaskan bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan di daerah, harus ada komitmen Pemda untuk mengajukan formasi yang dibutuhkan.

“Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi,” tuturnya.

Mengenai permasalahan anggaran, Menkes Budi menekankan bahwa pihaknya telah menempuh langkah lebih lanjut.

Ia mengungkap bahwa Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntaskan masalah ini.

Kemenkes dan Kemenkeu berupaya mencari solusi terkait alokasi spesifik yang digunakan untuk membayar gaji PPPK.

Baca Juga: Selamat, Guru Sertifikasi Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal Tunjangan dan Linieritas

Selain itu, pengalokasian dana spesifik juga akan disalurkan untuk program-program kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelas Menkes Budi.

Dalam forum yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim juga membenarkan pernyataan Menkes Budi.

Mendikbud menerangkan bahwa pihaknya juga telah mengusulkan rangkaian kebijakan dalam rangka pemenuhan guru PPPK.

Salah satu langkah kebijakan Mendikbud adalah membuat peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai pengalokasian gaji dan tunjangan PPPK guru.

Selain itu, Mendikbud juga akan mengambil kebijakan proses transfer dana spesifik untuk pengangkatan PPPK ditransfer ke Pemda pada saar pengangkatan sudah dilaksanakan.

Baca Juga: Guru Honorer P1 Siap-Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2023, Mendikbud Sudah Siapkan Skema Ini

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada pengadaan ASN 2023, pemerintah masih menjadikan sektor kesehatan dan pendidikan sebagai prioritas utama.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan hal ini dalam sambutannya.

Kabar ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan yang berkesempatan diangkat menjadi ASN tahun 2023 mendatang.

"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," kata Menpan RB Anas.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x