Pengadaan ASN PPPK 2023, Kemenpan RB dan Kemenkes akan Prioritaskan Beberapa Keahlian Ini. Apa Saja?

- 4 Desember 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi peserta ASN PPPK 2023
Ilustrasi peserta ASN PPPK 2023 /dok.foto/Humas BKN

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah saat ini terus memalukan berbagai upaya untuk menuntaskan permasalah tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan langkah kerja.

Berkaitan dengan penuntasan permasalahan tenaga honorer tersebut, beberapa kementerian telah melakukan langkah untuk saling berkoordinasi guna mencapai tujuan pemerintah tersebut.

Salah satu upaya yang baru baru ini dilakukan adalah diselenggarakannya rapat koordinasi antara Kemdikbud, Kemenpan RB, Kemenkes, BKN dan Kemenkeu.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Rencana Tunjangan Guru Ditransfer Langsung hingga PANRB Dorong ASN dalam Transformasi

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kemenpan RB telah merilis arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang isinya adalah sebagai berikut :

1. Fokus pada pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan) dengan seoptimal mungkin untuk menyelesaikan masalah non ASN.

2. Memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

3. Merekrut CPNS dengan cara yang sangat selektif.

4. Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Berkaitan dengan poin keempat arah kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan tentang tidak akan dibuka lowongan untuk pekerjaan yang dapat dijalankan oleh mesin.

Hal itu karena saat ini, Indonesia dan dunia pada umumnya, telah masuk dalam era transformasi digital.

Baca Juga: Resmi, Ini Lokasi Tes dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Timur

Lebih lanjut, BKN juga memberikan informasi tentang jadwal atau agenda kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan estimasi seleksi di tahun 2023, yaitu:

1. Di awal tahun 2023, direncanakan akan diadakan seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022.

Bagi yang ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis tersebut, sudah bisa melakukakan berbagai persiapan terkait hal itu.

2. Pada bulan Mei sampai dengan Juni 2023, diperkirakan akan dilaksanakan Seleksi Sekolah Kedinasan 2023.

Sebagaimana diketahui, lulusan sekolah kedinasan akan langsung menjadi CPNS.

3. Apabila dilaksanakan di tahun 2023, pelaksanaan seleksi CASN akan dibuka untuk CPNS dan atau PPPK.

Lebih lanjut dijelaskan tentang masih banyaknya kebutuhan jika dilihat dari total nakes non ASN yang sudah terdata dibandingkan dengan formasi tahun 2022.

Hal itu ditampilkan berdasarkan hasil pendataan tenaga non ASN untuk tenaga kesehatan per 14 November 2022.

Sedangkan kebutuhan tenaga kesehatan ini hanya kurang dari 52 % dari Nakes non ASN yang sudah bekerja saat ini.

Baca Juga: Pengenalan Fitur Pengajuan Akun Perserta Didik di Laman belajar.id, Lengkap dengan Langkahnya

Selanjutnya perlu dilihat juga beberapa hal yang berkaitan dengan perkiraan kebutuhan untuk tenaga kesehatan antara tahun 2023 sampai tahun 2027, yang penjelasannya seperti berikut ini:

1. Kebutuhan formasi tahun 2023.

Menghitung tenaga non ASN yang belum memperoleh formasi di tahun 2022, namun tidak termasuk tenaga teknis seperti: Administrasi dan Pranata Komputer.

2. Kebutuhan formasi tahun 2023 – 2027 sudah dihitung dengan mempertimbangkan asumsi atrisi dan pertumbuhan faskes, serta beban pelayanan yang ada.

3. Formasi yang tidak diusulkan oleh pemerintah daerah, akan diajukan oleh Kementerian Kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan minimal.

4. Kementarian Keuangan sudah melakukan penetapan anggaran dana alokasi umum (DAU) :

Tahun 2022 sebanyak 92.151 tenaga kesehatan
Tahun 2023 sebanyak 185. 448 tenaga kesehatan

5. Rekrutmen yang tidak mencukupi lewat anggaran DAU akan dijadikan beban APBN di luar DAU.

Adapun Rekomendasi Kebijakan Pengadaan PPPK tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemenkes adalah sebagai berikut:

1. Prioritas Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2023.

a. Pemenuhan kebutuhan nakes dengan jenis spesialisasi dan tenaga yang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

b. Lokasi Penempatan dilakukan pada fasilitas kesehatan dengan kondisi kosong dan kurang untuk mencapai standar ketenagaan minimal.

Baca Juga: Waduh, Lebih dari 19 Ribu Prioritas 1 PPPK Batal Diangkat ASN, Masih Ada Solusi?

c. Penempatan dilakukan dengan hasil analisis beban kerja (ABK)

2. Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dilakukan secara terbuka untuk tenaga kesehatan yang sulit dipenuhi melalui formasi ASN (dokter spesialis, dokter, dan dokter gigi).

3. Pengangkatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelayanan secara berkeadilan dan berimbang.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x