Benarkah Ada Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Tahun 2023? Begini Faktanya

- 11 Desember 2022, 07:32 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer
ilustrasi. Tenaga honorer /Tangkap Layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Beredar kabar ada beberapa kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus melalui seleksi tes tahun 2023.

Benarkah ada beberapa ketegori tenag honorer yang langsung diangkat oleh pemerintah menjadi PNS tanpa tes tahun 2023? Cek fakta berikut ini.

Kabar ini berembus setelah DPR RI membahas RUU ASN tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. RUU ASN ini diketahui tinggal ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Penting, Kemdikbud Imbau Sekolah Segera Lakukan Ini agar Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 Lancar

Dilansir BeritaSoloraya.com dari rapat paripurna DPR RI pada 17 November 2022 lalu, DPR RI akan memperpanjang waktu pembahasan RUU ASN.

Adapun mengenai peluang beberapa kategori tenaga honorer diangkat menjadi ASN tanpa tes dapat ditemukan di pasal 131A ayat 1 RUU ASN.

Dalam pasal 131A disebutkan bahwa tenaga honorer yang bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan sampai 15 Januari 2014 akan langsung diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Hal ini juga berlaku bagi pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja secara terus-menerus hingga 15 Januari 2014.

Lebih lanjut, pengangkatan PNS pada pekerja di atas bukan dilakukan dengan seleksi tes, melainkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Kemdikbud Memanggil Guru Se-Indonesia Hadiri Agenda Penting Ini, Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan

Berikut bunyi Pasal 131A ayat 1 dalam RUU ASN:

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasrakan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 90.

Adapun batas usia pensiun yang dimaksud pasal 90 adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai aturan UU bagi pejabat fungsional.

Ada beberapa bidang yang diprioritaskan dalam pengangkatan PNS tanpa tes ini.

Mereka yang diprioritaskan adalah yang bekerja paling lama pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, khususnya di bidang-bidang berikut ini:

1. Budang pendidikan
2. Bidang kesehatan
3. Bidang penelitian
4. Bidang pertanian.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk 2 Kategori Pelamar PPPK Guru Swasta, Bakal Diangkat ASN Tahun 2023?

Selain masa kerja, aspek lain yang juga dipertimbangkan untuk mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes antara lain gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Pada pasal 135A, disebutkan bahwa pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes dimulai enam bulan atau paling lama tiga tahun setelah RUU ini disahkan.

Selain itu, dalam pasal yang sama diatur bahwa pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak saat RUU ini disahkan.

Baca Juga: Plt Dirjen GTK Nunuk Suryani Ungkap Penyelenggaraan PPG Prajabatan 2022 Punya Model Baru. Seperti Apa?

Dengan demikian, kabar ada kategori honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes akan bener-benar terjadi jika RUU ASN ini disahkan oleh pemerintah.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah