BERITASOLORAYA.com – Berikut ini hal yang jangan sampai dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak ingin mendapatkan sanksi berat hingga dipecat dari jabatannya.
Informasi ini merupakan peringatan agar para PNS dapat lebih berhati-hati, khususnya dalam hal hari kerja agar tidak mendapatkan sanksi berat dipecat dari jabatannya.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemerintah mengungkap hal yang bisa membuat PNS mendapatkan sanksi berat.
Sebelumnya, perlu diingat bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan.
Urgennya peran PNS membuat pemerintah harus memiliki seperangkat peraturan disiplin yang mengingat para PNS.
PP Nomor 94 tahun 2021 sementara merupakan peraturan terbaru mengenai disiplin PNS yang membatalkan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 6 Tahun 1974.
Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 dan ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Pada pasal 11 ayat 2d PP Nomor 94 tahun 2021 disebutkan beberapa hal yang menyebabkan PNS mendapatkan sanksi berat, khususnya dalam hal pemenuhan hari kerja.