BERITASOLORAYA.com – Berikut ini imbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Imbauan ini penting untuk diperhatikan lantaran berkaitan dengan kelancaran penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 tahun anggaran 2023.
Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com dari salah satu unggahan media sosial Kemdikbud @kemdikbud.ri yang dipublikasikan pada hari Sabtu, 10 Desember 2022.
Dalam unggahan tersebut, Kemdikbud meminta sekolah, khususnya bendahara sekolah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun 2022 di Buku Kas Umum (BKU).
Bendahara sekolah diminta mengisi pembelanjaan kebutuhan sekolah di BKU pada ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah).
“#SahabatDikbud sudah belanja kebutuhan satuan pendidikan untuk bulan November? Ini saatnya mencatat realisasi pembelanjaan di Buku Kas Umum (BKU) pada ARKAS!,” tulis @kemdikbud.ri.
Kemdikbud menerangkan bahwa pengisian BKU di aplikasi ARKAS ini dilakukan untuk kelancaran penyaluran dana BOS tahun depan.
“Demi kelancaran penyaluran dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 nanti, pastikan #SahabatDikbud sudah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022 di BKU,” tulis @kemdikbud.ri.