BERITASOLORAYA.com- Persoalan penyelesaian tenaga honorer masih menjadi pembahasan Pemerintah saat mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi DPR RI.
Terlebih juga banyak tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dan menunggu keputusan terbaik dari Pemerintah.
Diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN PNS atau PPPK merupakan harapan dari seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi lama dengan Pemerintah.
Dari adanya tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, melalui RUU ASN tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada RUU ASN tersebut disebutkan tenaga honorer yang dapat langsung diangkat menjadi ASN PNS tanpa harus melalui tes.
Seperti diketahui banyak kategori non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, banyak non ASN yang masih bertanya terkait kejelasan apakah mereka akan diangkat ataukah tidak.
Pada persoalan tersebut, merujuk pada RUU ASN tersebut di mana terdapat Pasal 131A yang menjelaskan tentang tenaga honorer yang dapat diangkat.