- Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae/ CV dengan format bebas. Namun, memuat identitas pribadi, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, prestasi, serta kontak rekomendasi.
- Khusus untuk formasi jabatan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa wajib sertakan sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa tingkat dasar yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Selanjutnya, tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar disabilitas ialah:
1. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
2. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar.
3. Dapat berkomunikasi lisan maupun tertulis dengan baik, benar, dan lancar.
4. Mampu mengoperasikan/ bekerja menggunakan alat sarana kerja serta komputer dengan baik.
5. Dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
Baca Juga: Berminat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN? Cek Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang Disyaratkan