Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI Telah Dibuka! Ternyata Ini Persyaratannya

- 22 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan RI membuka lowongan untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, simak persyaratan selengkapnya.
Ilustrasi. Kejaksaan RI membuka lowongan untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, simak persyaratan selengkapnya. /Pixabay/qimono/

1. WNI

2. Minimal telah berusia 20 tahun dan maksimal disesuaikan dengan batas usia pada masing-masing jabatan yang dipilih.

Baca Juga: Selamat untuk 33.559 Guru, Ada Kabar Gembira ini dari Dirjen GTK Kemdikbud Resmi dari SE Terbaru

3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan pada Putusan Pengadilan.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau PPPK, TNI, Polri atau Pegawai Swasta maupun BUMN dan BUMD.

5. Bukan merupakan bagian dari anggota partai politik atau ikut serta dalam politik praktis.

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai formasi jabatan yang dipilih.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Hotel Murah dan Cantik di Bandung! Ekonomis dengan Pemandangan Seperti Ini Bikin Betah Banget

7. Mempunyai kompetensi keahlian tertentu yang dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang terhadap jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dengan persyaratan formasi jabatan yang dipilih.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah