1. WNI
2. Minimal telah berusia 20 tahun dan maksimal disesuaikan dengan batas usia pada masing-masing jabatan yang dipilih.
Baca Juga: Selamat untuk 33.559 Guru, Ada Kabar Gembira ini dari Dirjen GTK Kemdikbud Resmi dari SE Terbaru
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan pada Putusan Pengadilan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau PPPK, TNI, Polri atau Pegawai Swasta maupun BUMN dan BUMD.
5. Bukan merupakan bagian dari anggota partai politik atau ikut serta dalam politik praktis.
6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai formasi jabatan yang dipilih.
7. Mempunyai kompetensi keahlian tertentu yang dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang terhadap jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dengan persyaratan formasi jabatan yang dipilih.