BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai daftar gaji pokok PPPK Kemenag menurut peraturan yang masih berlaku.
Informasi mengenai daftar gaji pokok PPPK 2022 Kemenag ini sangat penting untuk diketahui mengingat Kemenag menjadi salah satu instansi yang membuka seleksi PPPK 2022.
Kemenag telah merilis pembukaan seleksi PPPK 2022 melalui situs resmi Kemenag pada Rabu, 21 Desember 2022.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemenag batas waktu pendaftaran PPPK 2022 Kemenag dimulai tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Terdapat total 49.549 formasi yang dibuka Kemenag pada seleksi PPPK 2022. Peserta dapat lakukan pendaftaran melalui link berikut ini.
Namun, sebelum mantap mendaftarkan diri, intip dulu gaji pokok PPPK 2022 Kemenag berdasarkan aturan yang masih berlaku.
Secara umum, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur secara rinci di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PPPK merupakan WNI yang memenuhi oersyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Kemenag: Tenaga Honorer Dapat Angin Segar, Pelamar Umum Juga Bisa Daftar?
Adapu gaji yang diberikan kepada PPPK dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
PPPK berhak mendapatkan gaji yang besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan.
Berikut ini gaji PPPK 2022 Kemenag menurut aturan yang berlaku sesuai golongan PPPK:
1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Rilis! Inilah Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Jatim, Jangan Sampai Terlewat
Selain gaji pokok di atas, terdapat beberapa jenis tunjangan PPPK yang diatur dalam Pasal 4 aturan tersebut.
Tunjangan yang diterima PPPK disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Adapun jenis tunjangan yang diterima PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.***