Ketiga, terkait dengan hal-hal yang perlu dilakukan saat pelaksanaan perayaan Natal dan ibadah, seperti melakukannya secara sederhana, bersahaja, luring, daring, atau hybrid.
Kemudian melakukan penambahan kapasitas ruangan yang dilakukan untuk melakukan ibadah bila jumlah jemaah yang datang secara langsung lebih dari 100 persen dari kapasitas.
Lalu, keempat terkait hal yang harus dilakukan dan dipersiapkan oleh pengurus serta pengelola gereja.
Hal tersebut meliputi penyediaan alat dan petugas, pemeriksaan, pengaturan, peraturan bagi jemaah yang hadir maupun para pemimpin ibadah, hingga pembersihan atau disinfeksi area gereja secara berkala.
Kelima, mengatur tentang ketentuan wajib bagi peserta yang hadir perayaan Natal tahun 2022, seperti memperhatikan kondisi tubuh, menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, dan menghindari kontak fisik.
Selanjutnya, ketentuan nomor enam diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan untuk perayaan Natal tahun 2022.
Ketujuh, diharapkan bagi Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenang untuk melakukan sosialisasi, edukasi, pemantauan, koordinasi, serta pelaporan hasil pemantauan perayaan hari raya umat kristiani secara berkala atau sewaktu-waktu.
Hal yang sama ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, kantor Kemenag Provinsi dan kabupaten/ Kota, satuan pendidikan, serta penyuluh agama di poin kedelapan atau yang terakhir dari Menteri Agama melalui SE Nomor. 15 Tahun 2022.***