Begini Aturan Terbaru PPKM Untuk Perjalanan Liburan Keluar Kota Natal dan Tahun Baru 2023, Simak Selengkapnya

- 13 Desember 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi. Aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru 2023.
Ilustrasi. Aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru 2023. /Pixabay/iqbalnuril/

 

BERITASOLORAYA.com – Libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2023 sebentar lagi akan terlaksanakan.

Terhitung sejak hari ini, tersisa 17 hari lagi menuju tahun 2023. Tentu menjadi hari yang dinanti-nanti.

Hari libur Natal dan Tahun Baru 2023 menjadi incaran masyarakat untuk bertemu keluarga atau sekedar healing dari kesibukan kerja.

Demi mengatur mobilisasi masyarakat yang mulai melakukan perjalanan, Pemerintah telah menetapkan aturan PPKM terbaru.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI Setujui Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa, Selamat!

Aturan PPKM tersebut Pemerintah berlakukan kepada seluruh wilayah Indonesia mulai dari 6 Desember hingga 9 Januari 2023, termasuk di dalamnya aturan perjalanan ketika menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang.

Oleh karena itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota melalui darat wajib mengetahui aturan perjalanan Natal dan Tahun Baru 2023 tersebut.

Untuk mengetahui ketentuan Pemerintah terkait aturan perjalanan Natal dan Tahun Baru 2023, simak artikel ini hingga selesai.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x