Surat Edaran Menteri Agama Berisi 8 Ketentuan Perayaan Natal 2022, Apa Saja?

- 23 Desember 2022, 14:39 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran tentang perayaan Natal 2022. Berikut ketentuannya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran tentang perayaan Natal 2022. Berikut ketentuannya. /kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor SE. 15 Tahun 2022 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran yang diterbitkan pada 19 Desember 2022 ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat ketika menyelenggarakan perayaan Natal tahun 2022 nanti.

Selain itu, SE tersebut juga guna mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. Dilansir dari BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet 21 Desember 2022, berikut delapan ketentuan perayaan Natal dalam SE. 15 Tahun 2022.

Pertama, dilakukan pemberlakuan kebijakan sesuai pelaksanaan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 di gereja atau tempat-tempat ibadah.

Baca Juga: 4 Pertimbangan Ini Dapat Menguntungkan Honorer Agar Diangkat Jadi PNS Pada RUU ASN, Begini Ketentuannya

“Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/ tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.”

Kedua, pihak gereja bentuk Satgas atau Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid – 19 dan berkoordinasi dengan petugas setempat.

“Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid – 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid – 19 setempat.”

Baca Juga: Heboh, 1 Januari 2023 Tenaga Honorer Diberhentikan, DPR RI Minta Ini ke KemenpanRB, Kemdikbud, dan BKN...

Ketiga, terkait dengan hal-hal yang perlu dilakukan saat pelaksanaan perayaan Natal dan ibadah, seperti melakukannya secara sederhana, bersahaja, luring, daring, atau hybrid.

Kemudian melakukan penambahan kapasitas ruangan yang dilakukan untuk melakukan ibadah bila jumlah jemaah yang datang secara langsung lebih dari 100 persen dari kapasitas.

Lalu, keempat terkait hal yang harus dilakukan dan dipersiapkan oleh pengurus serta pengelola gereja.

Baca Juga: Selamat, untuk Guru dan Kepsek. Bukan Depan Akan Cair Uang Ini. Jumlahnya Fantastis dan Ada 2 Tahap...

Hal tersebut meliputi penyediaan alat dan petugas, pemeriksaan, pengaturan, peraturan bagi jemaah yang hadir maupun para pemimpin ibadah, hingga pembersihan atau disinfeksi area gereja secara berkala.

Kelima, mengatur tentang ketentuan wajib bagi peserta yang hadir perayaan Natal tahun 2022, seperti memperhatikan kondisi tubuh, menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, dan menghindari kontak fisik.

Selanjutnya, ketentuan nomor enam diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan untuk perayaan Natal tahun 2022.

Baca Juga: Informasi Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Jawa Timur, Simak Rincian 3 Formasi Ini!

Ketujuh, diharapkan bagi Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenang untuk melakukan sosialisasi, edukasi, pemantauan, koordinasi, serta pelaporan hasil pemantauan perayaan hari raya umat kristiani secara berkala atau sewaktu-waktu.

Hal yang sama ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, kantor Kemenag Provinsi dan kabupaten/ Kota, satuan pendidikan, serta penyuluh agama di poin kedelapan atau yang terakhir dari Menteri Agama melalui SE Nomor. 15 Tahun 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah