4 Pertimbangan Ini Dapat Menguntungkan Honorer Agar Diangkat Jadi PNS Pada RUU ASN, Begini Ketentuannya

- 23 Desember 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi , Inilah 4 pertimbangan penentu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak bisa diangkat PNS
Ilustrasi , Inilah 4 pertimbangan penentu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak bisa diangkat PNS /Pixabay/Станислав Кондрашов

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan regulasi yang akan dibahas pemerintah di tahun 2023, ada kabar gembira bahwa tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi kriteria tertentu bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Dengan demikian, info tenaga honorer atau non ASN yang dapat langsung diangkat jadi PNS ini tentunya sebuah peluang emas yang ditunggu-tunggu adanya rencana penghapusan di tahun 2023.

Regulasi tentang tenaga honorer atau non ASN yang dapat langsung diangkat jadi PNS tersebut telah tercantum dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Baca Juga: Informasi Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Jawa Timur, Simak Rincian 3 Formasi Ini!

RUU ASN terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di dalamnya tercantum pasal yang menjelaskan kabar gembira bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN untuk jadi PNS.

Kabarnya asalkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan regulasi maka tenaga honorer baik PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak akan dapat langsung diangkat jadi PNS.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Non ASN yang Memenuhi Kriteria Ini Akan Diangkat Langsung Jadi PNS Jika Pemerintah...

Artinya, berdasarkan regulasi RUU ASN jika diterbitkan maka tenaga honorer baik  PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak dapat langsung diangkat jadi PNS apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui RUU ASN Pasal 131A (1) dijelaskan secara jelas bahwa tenaga honorer atau non ASN akan diangkat jadi PNS dengan memerhatikan beberapa ketentuan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x