Heboh, 1 Januari 2023 Tenaga Honorer Diberhentikan, DPR RI Minta Ini ke KemenpanRB, Kemdikbud, dan BKN...

- 23 Desember 2022, 13:05 WIB
Tenaga honorer diberhentikan tanggal 1 Januari 2023
Tenaga honorer diberhentikan tanggal 1 Januari 2023 /YouTube DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Kabar pemberhentian tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 ramai diperbincangkan oleh kalangan tenaga honorer.

Pemberhentian tenaga honorer atau non ASN ini diketahui berasal dari surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Ende nomor BKPSDM. S10.5455/PP/XI/2022 yang diterbitkan pada tanggal 21 November 2022 lalu.

Adanya surat edaran pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023 tersebut, disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II tahun sidang 2022-2023, pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.

Pada Rapat tersebut, Abdul Fikri Faqih, Anggota DPR RI menyampaikan terkait dengan pelaksanaan PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: Selamat, untuk Guru dan Kepsek. Bukan Depan Akan Cair Uang Ini. Jumlahnya Fantastis dan Ada 2 Tahap...

Fikri menyampaikan bahwasanya pada rekrutmen PPPK guru 2022 ini telah ada sebanyak 292 ribu guru yang mendapatkan kepastian formasi.

“Urusan PPPK, khususnya pada bidang pendidikan, guru. Itu ada 293 ribu sudah dapat kepastian formasi,” kata Fikri.

Selain itu, Fikri juga menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 193 ribu yang menunggu proses dan dari jumlah tersebut Komisi X telah mendampingi dan hasilnya yaitu sebanyak 127 ribu.

Fikri pun memastikan bahwa jumlah 127 ribu guru tersebut telah mendapatkan formasi yang jelas.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x