BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, pemerintah menerbitkan regulasi yang menyatakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023.
Peraturan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.
Regulasi keputusan penghapusan tenaga honorer disampaikan dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dirilis tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Riyanti, Anggota Komisi II DPR RI meminta tenaga honorer pendidikan dan kesehatan yang masa pengabdiannya lebih 10 tahun untuk diangkat.
Baca Juga: Dibalik Isu Penghapusan Tenaga Honorer ini, Komisi XI DPR Soroti Bertambahnya Pengangguran
" Khususnya yang tenaga honorer yang pengabdiannya sudah begitu lama, itu bagaimana harus segera dicarikan solusi," kata Riyanti.
Menurut Riyanti, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama tersebut untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes.
"Kalau menurut pandangan saya, semua diangkat begitu saja, khususnya yang tenaga-tenaga honorer yang sudah begitu lama," katanya.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja di BMKG Buka 150 Formasi. Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini...