Waduh, Tahun 2023 Tenaga Honorer Tidak Boleh Diangkat PPK atau Masih Boleh? Ternyata Ini Aturannya...

- 27 Desember 2022, 14:35 WIB
Nasib tenaga honorer di tahun 2023
Nasib tenaga honorer di tahun 2023 /Tangkapan layar YouTube Usman Oegi

BERITASOLORAYA.com- Persoalan tenaga honorer masih menjadi pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pasalnya nasib tenaga honorer dari semua kategori belum diputuskan akan berlanjut ke arah mana, apakah harus diangkat semua menjadi ASN, diberhentikan semua, atau diangkat sesuai prioritas.

Pada persoalan nasib tenaga honorer ini, juga turut dibahas oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, di Hotel Atlet Century Park, pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu.

Pada pertemuan tersebut turut dibahas nasib tenaga honorer, khususnya pada tahun 2023 mendatang, yang masih menjadi pertanyaan para tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Maksud Dari Tenaga Honorer yang Bekerja Terus Menerus, Usia yang Wajib Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini...

Terdapat hal penting yang disampaikan pada rapat tersebut, yaitu apakah tenaga honorer masih diperbolehkan ataukah tidak direkrut pada tahun 2023 nanti.

Berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 Pasal 99 disampaikan bahwasanya pada saat PP tersebut mulai berlaku, pegawai non PNS yang bertugas pada Instansi pemerintah, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Pemerintah menyampaikan bahwasanya pada saat PP tersebut diundangkan, tenaga honorer masih diperbolehkan bekerja sampai dengan lima tahun.

Selain itu, juga disampaikan bahwasanya untuk persoalan tenaga honorer ini masih dipertimbangkan berbagai masukan, input, serta kebijakannya.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah