Ternyata 2 Hal Ini yang Buat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

- 28 Desember 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi. 2 Hal ini yang membuat honorer diprioritaskan langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.
Ilustrasi. 2 Hal ini yang membuat honorer diprioritaskan langsung diangkat jadi PNS tanpa tes. /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – RUU ASN yang memuat revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diproses lembaga legislatif.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari naskah RUU ASN, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dinilai masih menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Salah satu narasi populer yang berhubungan dengan RUU ASN adalah mengenai nasib tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Air Terhits di Klaten, Jawa Tengah, Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga

Dalam penjelasan RUU ASN disebutkan bahwa diperlukan tindakan afirmatif untuk melindungi hak tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak.

Oleh karena itu, dalam salah satu pasal RUU ASN, yakni pasal 131A, disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Namun, tentu saja tidak semua honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa perlu menjalani tes.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x