BERITASOLORAYA.com - Isu penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri.
Di mana, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan diberlakukan mulai 28 November 2023.
Adapun Keputusan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan tanggal 31 Mei 2022.
Anis Syarwati, Anggota Komisi XI DPR RI, soroti dampak isu dibalik penghapusan tenaga honorer tahun 2023.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja di BMKG Buka 150 Formasi. Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini...
Anis menyebut saat ini yang harus difokuskan, yaitu tingkat pengangguran terbuka terkait isu penghapusan tenaga honorer.
"Fokus kita adalah bagaimana tingkat pengangguran terbuka dan tingkat nganggur itu bisa kita minimalisir, karena PR sebuah negara terhadap pengangguran itu dampaknya akan sangat panjang nanti," kata Anis.
Pengangguran mengakibatkan kurangnya pendapatan untuk masyarakat. Alhasil berdampak pada nafkah keluarga.
Baca Juga: Cek Besaran Tunjangan Profesi untuk Guru Madrasah dan Kepala Sekolah ASN dan Non, Bedanya Segini