BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi bahwa rekrutmen CASN 2023 pasti dibuka.
Dalam pernyataannya, Menpan RB menyebut rekrutmen CASN 2023 akan terdiri dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri PANRB.
Baca Juga: Ingat, Hanya Honorer Kategori Ini Saja yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Menurut RUU ASN
Lantas, menyambut pembukaan seleksi CASN 2023 yang terdiri dari penerimaan CPNS dan PPPK, mungkin masih banyak yang bingung ingin mendaftar seleksi CPNS atau PPPK.
Pengaturan mengenai PNS dan PPPK telah tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejauh ini, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN masih berlaku sebagai dasar pengaturan PNS dan PPPK.
Dalam pasal 6 aturan tersebut, disebutkan bahwa PNS dan PPPK merupakan jenis dari ASN.
Adapun pengertian ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Selamat, 7.948 Guru Dapat Kabar Gembira dari Ditjen GTK Kemdikbud, Cek Pengumuman di Link Berikut
Selanjutnya, apa yang dimaksud PNS?
PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
Adapun PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Secara umum, baik PNS maupun PPPK berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Adapun tugas PNS maupun PPPK antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lalu apa perbedaan PNS dan PPPK?
Selain jangka waktu kerja yang berbeda, yakni PNS adalah pegawai tetap sedangkan PPPK dibatasi masa kontrak kerja tertentu, perbedaan PNS dan PPPK juga terlihat pada hak yang didapat.
Hak PNS dan PPK tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PNS memiliki memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK memiliki hak antara lain memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Dengan demikian, perbedaan hak PNS dan PPPK hanya terletak pada poin memperoleh fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.***