Ingat, Hanya Honorer Kategori Ini Saja yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Menurut RUU ASN

- 29 Desember 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kategori honorer yang akan langsung diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN.
Ilustrasi. Berikut ini kategori honorer yang akan langsung diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN. /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – RUU ASN menjadi salah satu rancangan undang-undang yang akan masuk Prolegnas 2023.

RUU ASN merupakan revisi dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini memuat nasib tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non PNS dan pegawai kontrak.

Artikel ini secara khusus berfokus pada definisi tenaga honorer yang dimaksud dalam RUU ASN.

Sebenarnya, siapakah honorer yang dimaksud dalam peraturan ini?

Baca Juga: Selamat, 7.948 Guru Dapat Kabar Gembira dari Ditjen GTK Kemdikbud, Cek Pengumuman di Link Berikut

Sebelum, perlu diketahui bahwa dalam pasal 131A RUU ASN disebutkan bahwa tenaga honorer merupakan salah satu jenis pegawai yang akan langsung diangkat menjadi PNS.

Akan tetapi, tenaga honorer yang dimaksud adalah honorer yang bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Selain itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga harus memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana diatur dalam pasal 90.

Berikut ini bunyi lengkap pasal 131A ayat 1 RUU ASN:

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”

Baca Juga: Kominfo Buka 523 Formasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Persyaratan, Harus Punya Pengalaman Kerja?

Lantas, siapakah tenaga honorer yang dimaksud dalam pasal tersebut?

Penjelasan mengenai definisi tenaga honorer dalam RUU ASN dapat ditemukan di dokumen rancangan penjelasan RUU ASN.

Pada penjelasan pasal 131A ayat 1 disebutkan bahwa tenaga honorer yang dimaksud dalam pasal tersebut terdiri dari dua kategori, yakni kategori I dan kategori II.

1. Tenaga honorer Kategori I

Tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria sebagai berikut:

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah di instansi pemerintah,

- Memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus,

- Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

2. Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD, dengan kriteria sebagai berikut:

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah,

- Memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x