PPG Prajabatan Kemenag 2023 Akan Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Guru Sertifikasi

- 30 Desember 2022, 15:14 WIB
Ilustrasi. Berikut ini persyaratan mengikuti PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023
Ilustrasi. Berikut ini persyaratan mengikuti PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Kemenag pada tahun 2023.

Tentu saja ini merupakan kabar baik bagi putra-putri bangsa yang berminat menjadi guru di lingkungan Kemenag yang memiliki sertifikat pendidik.

Perlu diketahui bahwa PPG Prajabatan Kemenag merupakan program penyiapan guru sertifikasi bagi lulusan sarjana pendidikan maupun non kependidikan.

Baca Juga: Update Jadwal PPPK Guru 2022: Ada Agenda Terdekat di Tahun 2023? Cek Sekarang

Adapun, peraturan mengenai PPG Prajabatan tahun 2023 khusus Kemenag telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6328 tahun 2022.

Peraturan tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023 ini telah disahkan pada 7 November 2022 lalu oleh Ditjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari juknis tersebut, PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023 dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan guru profesional di lembaga pendidikan madrasah di Indonesia.

PPG Prajabatan, secara umum, akan menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mau Jadi PNS atau PPPK di CASN 2023? Pahami Perbedaan Hak Dua Jenis Pegawai Ini Menurut Aturan Berlaku

Adapun secara khusus, PPG Prajabatan Kemenag bertujuan untuk membentuk guru yang:
- memiliki keutuhan spiritualitas keagamaan (being, knowing dan doing)

- berkarakter dan berkepribadian Indonesia, berintegritas, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, disiplin dan samapta

- mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi program pembelajaran

- mampu mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, pola berpikir yang berkembang (growth mindset), dan High Literate Civilization

- menguasai materi ajar pada level advanced material terkait dengan “apa”, “mengapa”, “bagaimana” dan “untuk apa”

- mampu menerapkan technological pedagogical and content knowledge (TPACK) dan menghasilkan perangkat pembelajaran berbasis teknologi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan

- mampu mewujudkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership) yang transformatif, kreatif dan inovatif dalam pada satuan pendidikan (sekolah/madrasah/pesantren).

Baca Juga: Ingat, Hanya Honorer Kategori Ini Saja yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Menurut RUU ASN

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x