Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag Ditutup 7 Hari Lagi, Honorer dan Pelamar Umum Bisa Daftar, Ini Caranya

- 30 Desember 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Berikut cara daftar PPPK 2022 Kemenag
Ilustrasi. Berikut cara daftar PPPK 2022 Kemenag /Pixabay/hartono subagio

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) masih membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Artinya, masih tersisa 7 hari lagi bagi calon peserta mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022.

Lalu, bagaimana cara mendaftar seleksi PPPK Kemenag tahun 2022? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Kemenag 2023: Tahapan Seleksi Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Mahasiswa?

Perlu diketahui bahwa PPPK Kemenag 2022 dibuka untuk tiga jenis pelamar, yakni antara lain pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II, pelamar non ASN Kemenag, dan pelamar umum.

Seperti instansi lain, terdapat syarat umum dan syarat khusus bagi pelamar seleksi PPPK Kemenag 2022.

Secara umum, pelamar PPPK Kemenag harus memenuhi batas usia yang disyaratkan, yakni paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Selain itu, Kemenag juga mensyaratkan para pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama disyaratkan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

Adapun untuk jenjang ahli muda disyaratkan pengalaman kerja paling singkat tiga tahun. Kemudian, untuk jenjang ahli madya, disyaratkan pengalaman kerja paling singkat lima tahun.

Baca Juga: PPG Prajabatan Kemenag 2023 Akan Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Guru Sertifikasi

Selanjutnya, Kemenag juga memberikan persyaratkan khusus bagi pelamar.

Dalam surat edaran seleksi PPPK Kemenag 2022, disebutkan bahwa seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan, antara lain:

a. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;

b. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

c. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

d. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;

e. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

f. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Baca Juga: Update Jadwal PPPK Guru 2022: Ada Agenda Terdekat di Tahun 2023? Cek Sekarang

Jika Anda berminat mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022, simak langkah-langkah pendaftaran berikut ini:

1. Untuk mendaftar seleksi PPPK Kemenag 2022, Anda harus mendaftarkan diri secara online dan mengunggah dokumen yang disyaratkan melalui laman resmi SSCASN. KLIK LINK BERIKUT.

2. Selanjutnya pelamar harus memilih formasi yang dilamar. Ingat, pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan formasi. Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi, maka itu menjadi tanggung jawab pelamar.

Baca Juga: Ingat, Hanya Honorer Kategori Ini Saja yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Menurut RUU ASN

Untuk mengetahui formasi yang dibuka bagi pelamar eks THK-II, non ASN Kemenag, dan pelamar umum, serta untuk mengetahui dokumen yang disyaratkan, silakan mengakses link berikut ini. KLIK DI SINI. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x