Undang-undang APBN mengatur, bahwa untuk anggaran gaji dan tunjangan PPPK melekat dan tidak bisa digunakan untuk anggaran lain.
Dana tersebut akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan sesuai dengan jumlah PPPK yang diangkat.
Bukti untuk itu terdapat dalam data Postur Transfer ke Daerah TA 2023, yang menampilkan penggajian formasi PPPK.
Jumlah dalam data tersebut telah disesuaikan dengan jumlah formasi yang akan diajukan yaitu sejumlah 662.919, sehingga menghasilkan angka 25,74T.***