BERITASOLORAYA.com- Non ASN atau tenaga honorer yang akan diangkat oleh pemerintah tanpa tes perlu melewati seleksi terlebih dahulu.
Seleksi yang akan dilewati tenaga honorer atau non ASN ini merupakan salah satu persyaratan yang ada di dalam RUU ASN.
Seperti diketahui tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS di dalam isi RUU ASN tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan harus melewati seleksi.
Meskipun tanpa tes, tenaga honorer terlebih dahulu harus melakukan berbagai persiapan seperti menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 131A ayat 2, dijelaskan bahwa pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi.
Untuk seleksi administrasi yang dimaksud adalah berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Perlu diketahui bahwasanya untuk verifikasi dan validasi data, adalah kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang dilakukan oleh BKN, atau Kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, untuk validasi data dilakukan dengan melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan guna mencegah terjadinya data kepegawaian yang fiktif.