Tenaga Honorer Tidak Dapat Lagi Diangkat PPK di Tahun 2023, Benarkah? Non ASN Simak Informasinya Disini..

- 1 Januari 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi inilah info tenaga honorer atau non ASN terbaru, benarkah honorer tidak dapat diangkat lagi oleh PPK di tahun 2023? begini penjelasannya
Ilustrasi inilah info tenaga honorer atau non ASN terbaru, benarkah honorer tidak dapat diangkat lagi oleh PPK di tahun 2023? begini penjelasannya /Pixabay/Fotos pks

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah hingga saat ini masih terus berupaya mencari solusi terkait permasalahan tenaga honorer atau non ASN di tanah air.

Bagi tenaga honorer, nasib mereka kedepan tentu berharap akan lebih baik setelah adanya putusan pemerintah terutama kaitannya dengan tiga opsi yang sering disampaikan Menpan RB.

Persoalan nasib tenaga honorer atau tenaga non ASN ke depan, terutama di tahun 2023 turut dibahas oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, di Hotel Atlet Century Park, pada Selasa, 20 Desember 2022 bersama sejumlah BKPSDM.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Data Tenaga Honorer Ini Harus Diselesaikan, Menyangkut Masa Depan Non ASN

Salah satu hal yang turut dibahas pada pertemuan tersebut yakni persoalan apakah di tahun 2023 PPK masih diperbolehkan mengangkat tenaga honorer, atau tidak.

Jika meninjau pada Permen PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada Juli 2022, tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi pemerintah, PPK dilarang lagi untuk mengangkat tenaga honorer.

Dalam Permen PANRB tersebut juga disebutkan bahwa bagi PPK yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer, maka akan berikan sanksi tegas.

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, biasanya pengangkatan tenaga honorer dilakukan dalam setahun sekali.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x