Baca Juga: Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya
Berdasarkan rekonsiliasi pengolahan nilai tersebut, didapat hasil sebanyak 103 formasi telah terisi dengan rincian sebagai berikut:
- P/L1 : 100 orang
- P/L2 : 3 orang
Adapun yang dimaksud kode ‘P/L1’ adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan dinyatakan lulus.
Sementara itu, kode ‘P/L2’ adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
Artinya P/L2 merupakan peserta yang diluluskan karena memenuhi passing grade untuk mengisi formasi unit kerja lain yang bukan unit kerja yang ia lamar.
Baca Juga: Sudah Tahu Aturan Jenis-Jenis Cuti untuk PPPK? Simak Penjelasan Berikut, Resmi dari BKN
Dengan demikian, masih terdapat sebanyak 42 formasi belum terisi pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Jateng tahun 2022, berikut rinciannya:
1. Jabatan Dokter Spesialis di RSJD Amino: 1 formasi
2. Jabatan Dokter Spesialis di RSUD Moewardi: 3 formasi
3. Jabatan Dokter Spesialis di RSUD Kelet: 16 formasi
4. Jabatan Dokter Spesialis di RSUD Margono: 18 formasi
5. Jabatan Dokter Umum di RSUD Margono: 2 formasi
6. Jabatan Dokter Spesialis di RSUD Tugurejo: 2 formasi.
Meski telah diumumkan, BKD Jateng masih memberikan kesempatan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi untuk menyampaikan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman dirilis.