BERITASOLORAYA.com – Memasuki tahun baru 2023, nasib pengangkatan terhadap tenaga honorer atau non ASN masih dalam upaya pembahasan pemerintah.
Pasalnya, banyak dari tenaga honorer atau non ASN yang masih khawatir perihal adanya upaya penghapusan non ASN di lingkungan pemerintah pada 28 November 2023 nanti.
Hal itu sebagaimana upaya tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perihal nasib tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa di instansi pemerintah pusat dan daerah mewajibkan pegawainya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, bukan tenaga honorer.
Akhirnya pemerintah telah membahas masalah nasib tenaga honorer melalui rapat yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB beserta beberapa tamu undangan termasuk Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Arif Mustofa pada 20 Desember 2022 lalu.
Seperti diketahui, bahwa di tanggal 28 November 2023 rencananya pemerintah akan menghapus tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Polemik RUU Sisdiknas Masih Berlanjut. Mengapa Pengesahannya Penting? Kemdikbud Beri Alasan Ini...
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).