Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Saja yang Diangkat PNS Menurut RUU ASN, Anda Termasuk?

- 1 Januari 2023, 22:48 WIB
Ilustrasi. Inilah kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS berdasarkan RUU ASN, cekapakah Anda termasuk di dalamnya..
Ilustrasi. Inilah kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS berdasarkan RUU ASN, cekapakah Anda termasuk di dalamnya.. /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Salah satu rancangan undang-undang yang akan masuk Prolegnas 2023 yakni RUU ASN.

RUU ASN adalah revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Peraturan tersebut memuat nasib tenaga honorer di tanah air, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non PNS dan juga pegawai kontrak.

Baca Juga: Tenaga Honorer Waspada, Deputi : Instansi yang Masih Angkat dan Bayar Non ASN di Tahun 2023 Akan...

Dalam peraturan ini pasal 131A RUU ASN menyebutkan bahwa tenaga honorer merupakan salah satu jenis pegawai yang akan langsung diangkat menjadi PNS.

Adapun tenaga honorer yang dimaksud sebagaimana pasal 131A RUU ASN yakni, tenaga honorer yang bekerja secara terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, juga harus memperhatikan batas usia pensiun sebagaimana tertuang pada pasal 90.

Baca Juga: Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Menjadi ASN PPPK 2023. Lihat 4 Analisa Berikut Ini...

Berdasarkan pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN disebutkan bahwa tenaga honorer yang dimaksud pada pasal tersebut terbagi atas dua kategori, yaitu kategori I dan kategori II.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x