Salah satunya, usia tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS mengalami perubahan.
Bahkan, tenaga honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus melakukan tes terlebih dahulu.
Tapi, ada syarat tertentu seseorang tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, APKASI Minta Ditunda hingga Waktu Berikut. Sampai Tahun 2024?
Ada kategori, syarat hingga usia tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes terdiri dari enam kategori.
Kategorinya sebagai berikut:
1. Tenaga Honorer Pendidikan
2. Tenaga Honorer Kesehatan
3. Tenaga Honorer Penelitian
4. Tenaga Honorer Fungsional
5. Tenaga Honorer Administratif
6. Tenaga Honorer Pertanian
Selain itu, perlu diperhatikan hanya tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bisa menjadi PNS menurut RUU ASN.
Baca Juga: Resmi, Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Bisa Lakukan Ini Mulai Besok!
Untuk tenaga honorer kategori 1 usia minimal 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun. Sedangkan, untuk tenaga honorer kategori 2 usia minimal 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS memang tanpa tes, tapi ada seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi data yang harus dilalui.
Pemerintah sendiri juga akan menilai beberapa aspek pada tenaga honorer sebelum siap dan sah diangkat menjadi seorang PNS.