Wajib Tau, Ini Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ternyata Cuman Sampai Umur Segini

- 2 Januari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Terdapat batas usia bagi tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS
Ilustrasi. Terdapat batas usia bagi tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS /Pixabay/OpenClipart-Vectors/
BERITASOLORAYA.com - Para tenaga honorer, ada peraturan baru yang dimuat dalam RUU perubahan UU ASN.

Salah satunya, usia tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS mengalami perubahan.

Bahkan, tenaga honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus melakukan tes terlebih dahulu.
 
 
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tertera pada RUU ASN pasal 131A ayat 1, isinya adalah sebagai berikut:
 
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90".

Tapi, ada syarat tertentu seseorang tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, APKASI Minta Ditunda hingga Waktu Berikut. Sampai Tahun 2024?

Ada kategori, syarat hingga usia tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes terdiri dari enam kategori.

Kategorinya sebagai berikut:

1. Tenaga Honorer Pendidikan

2. Tenaga Honorer Kesehatan

3. Tenaga Honorer Penelitian

4. Tenaga Honorer Fungsional

5. Tenaga Honorer Administratif

6. Tenaga Honorer Pertanian

Selain itu, perlu diperhatikan hanya tenaga honorer kategori 1 dan 2 yang bisa menjadi PNS menurut RUU ASN.

Baca Juga: Resmi, Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Bisa Lakukan Ini Mulai Besok!

Untuk tenaga honorer kategori 1 usia minimal 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun. Sedangkan, untuk tenaga honorer kategori 2 usia minimal 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS memang tanpa tes, tapi ada seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi data yang harus dilalui.

Pemerintah sendiri juga akan menilai beberapa aspek pada tenaga honorer sebelum siap dan sah diangkat menjadi seorang PNS.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah