BERITASOLORAYA.com – DPR RI akan kembali membahas RUU ASN sebagai revisi dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dilansir BeritaSoloraya.com dari naskah RUU ASN, revisi atas UU nomor 5 tahun 2014 dinilai penting karena terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan fungsi ASN.
Selain itu, RUU ASN ini juga disebut menyesuaikan kebutuhan masyarakat sehingga UU tersebut harus mengalami perubahan.
Lantas, benarkah di antara perubahan dalam RUU ASN menyinggung jaminan hari tua sebagai hak bagi PPPK? Simak selengkapnya.
Menurut RUU ASN, yang dimaksud PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK merupakan salah satu jenis pegawai ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini sesuai dengan pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 yang tidak mengalami perubahan dalam RUU ASN.
Dalam pasal 6 UU tersebut, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.