Ternyata Ada Perubahan Hak yang Diperoleh PPPK di RUU ASN, Soal Jaminan Hari Tua?

- 3 Januari 2023, 08:18 WIB
Ilustrasi. Ada yang perubahan hak untuk PPPK menurut RUU ASN
Ilustrasi. Ada yang perubahan hak untuk PPPK menurut RUU ASN /bkn.go.id/

Menurut pasal 21 UU nomor 5 tahun 2014, PNS berhak mendapatkan:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK berhak mendapatkan:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

Menariknya, dalam RUU ASN, disebutkan bahwa ketentuan pasal 22 dalam UU nomor 5 tahun 2014 mengalami perubahan.

Menurut pasal 22 RUU ASN, PPPK berhak mendapatkan:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. jaminan hari tua; dan
e. perlindungan.

Dengan demikian, berdasarkan RUU ASN, PPPK akan mendapat hak fasilitas dan jaminan hari tua.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah