Menurut pasal 21 UU nomor 5 tahun 2014, PNS berhak mendapatkan:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK berhak mendapatkan:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya
Menariknya, dalam RUU ASN, disebutkan bahwa ketentuan pasal 22 dalam UU nomor 5 tahun 2014 mengalami perubahan.
Menurut pasal 22 RUU ASN, PPPK berhak mendapatkan:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. jaminan hari tua; dan
e. perlindungan.
Dengan demikian, berdasarkan RUU ASN, PPPK akan mendapat hak fasilitas dan jaminan hari tua.***