Ternyata Ada Perubahan Hak yang Diperoleh PPPK di RUU ASN, Soal Jaminan Hari Tua?

- 3 Januari 2023, 08:18 WIB
Ilustrasi. Ada yang perubahan hak untuk PPPK menurut RUU ASN
Ilustrasi. Ada yang perubahan hak untuk PPPK menurut RUU ASN /bkn.go.id/

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jateng: Hasil Seleksi Kompetensi Sudah Rilis, Cek Melalui Link Berikut

Secara umum, PNS dan PPPK memiliki fungsi yang sama sebagai ASN, yakni antara lain:
a. pelaksana kebijakan publik;

b. pelayan publik; dan

c. perekat dan pemersatu bangsa.

Adapun tugas PPPK maupun PNS antara lain:

a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas

c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Daftar Nakes Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak yang Termasuk Prioritas Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Selanjutnya, pada UU nomor 5 tahun 2014, terdapat perbedaan antara hak PPPK dan PNS. Perbedaan tersebut terletak pada hak fasilitas dan jaminan hari tua.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah