Secara umum, PNS dan PPPK memiliki fungsi yang sama sebagai ASN, yakni antara lain:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu bangsa.
Adapun tugas PPPK maupun PNS antara lain:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, pada UU nomor 5 tahun 2014, terdapat perbedaan antara hak PPPK dan PNS. Perbedaan tersebut terletak pada hak fasilitas dan jaminan hari tua.