“Penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ucap Azwar Anas.
Pemangkasan layanan kepegawaian ini dilakukan dari mulai proses bisnis layanan sampai proses infrastruktur sistem yang akan digunakan.
Nantinya, semua layanan kepegawaian akan ditargetkan dan dilaksanakan dengan satu sistem yang sama, yaitu menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus untuk mendukung target dari pemerintah.
Tujuan dari ketentuan ini memang untuk mewujudkan program satu data Indonesia dan menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemangkasan layanan kepegawaian ini akan mulai dilakukan dan meliputi:
a. Proses bisnis layanan pensiun yang dipangkas dari 5 tahapan hanya menjadi 2 tahapan saja bagi para ASN.
b. Kenaikkan pangkat yang dari semula 8 sampai 14 tahapan, kini dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja
c. Bagi yang ingin pindah instansi, sebelumnya harus melalui 11 tahapan, kini hanya melalui 2 tahapan saja.