Menguntungkan Tenaga Honorer, Ini Kebijakan Baru PANRB yang Mulai Diterapkan Mulai Januari 2023

- 7 Januari 2023, 13:25 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /PANRB

Baca Juga: Kabar Gembira Semua Guru Sertifikasi Dari Kemdikbud, Pencaran TPG Akan Ditransfer Langsung Ke Rekening Jika...

“Penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ucap Azwar Anas.

Pemangkasan layanan kepegawaian ini dilakukan dari mulai proses bisnis layanan sampai proses infrastruktur sistem yang akan digunakan. 

Nantinya, semua layanan kepegawaian akan ditargetkan dan dilaksanakan dengan satu sistem yang sama, yaitu menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus untuk mendukung target dari pemerintah.

Baca Juga: Semua Guru Sertifikasi Patut Bahagia, Kemdikbud Ungkap Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Mengalami...

Tujuan dari ketentuan ini memang untuk mewujudkan program satu data Indonesia dan menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemangkasan layanan kepegawaian ini akan mulai dilakukan dan meliputi:

a. Proses bisnis layanan pensiun yang dipangkas dari 5 tahapan hanya menjadi 2 tahapan saja bagi para ASN. 

b. Kenaikkan pangkat yang dari semula 8 sampai 14 tahapan, kini dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja

c. Bagi yang ingin pindah instansi, sebelumnya harus melalui 11 tahapan, kini hanya melalui 2 tahapan saja.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah