Tenaga Honorer dan ASN, Simak Kebijakan Baru PANRB yang Mulai Berlaku Januari 2023

- 6 Januari 2023, 10:59 WIB
Ilustrasi. Ini kebijakan baru PANRB bagi para tenaga honorer dan ASN yang akan mulai berlaku Januari tahun 2023.
Ilustrasi. Ini kebijakan baru PANRB bagi para tenaga honorer dan ASN yang akan mulai berlaku Januari tahun 2023. /bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Bagi para tenaga honorer dan ASN, ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh PANRB dan mulai berlaku bulan Januari tahun 2023.

Kebijakan ini ditunjukkan kepada tenaga honorer, ASN ataupun juga kepada CASN.

Peraturan untuk tenaga honorer dan ASN ini dikatakan oleh Azwar Anas yang merupakan Menteri PANRB.

Azwar Anas selaku Menteri PANRB mengatakan akan memangkas proses bisnis layanan kepegawaian yang nantinya akan memudahkan proses tenaga honorer dan ASN lewat skema digitalisasi.

Baca Juga: Guru Lulus PGP Semua Angkatan Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini, Pendaftaran Berakhir 4 Hari Lagi

Kementerian Pendayagunaan Apartatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sangat mendukung program dari Badan Kepegawaian Negara yang ingin membuat proses bisnis layanan bagi tenaga honorer dan ASN menjadi jauh lebih cepat dan mudah.

Azwar Anas sendiri ingin kebijakan ini bisa sejalan dengan misi dari Presiden Joko Widodo, dimana ingin memudahkan proses pelayanan bagi tenaga honorer dan ASN.

“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” kata Anas.

Pemangkasan layanan kepegawaian akan dilakukan dalam dua aspek, mulai dari aspek proses bisnis layanan dan juga aspek infrastruktur sistem yang akan digunakan.

Baca Juga: Hanya 4 Hari Lagi, Lowongan Kerja di PT Pegadaian Dibuka. Lihat Info lengkapnya di Sini...

Semua layanan kepegawaian juga akan ditargetkan agar segera dilakukan lewat satu sistem yang sama. Sistem yang digunakan adalah Sistem Informasi ASN (SIASN) yang akan mendukung target pemerintah.

Tujuan akhir dari kebijakkan ini adalah untuk mencapai satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kebijakan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian ini terdiri dari beberapa hal, mulai dari:

A. Proses bisnis layanan akan dipangkas yang tadinya terdiri dari 5 tahapan hanya menjadi 2 tahapan saja bagi para PNS.

B. Kenaikkan pangkat yang tadinya hanya 8 sampai 14 tahapan, kini hanya menjadi 2 tahapan saja.

Baca Juga: Ini Cara Mengajukan KUR BRI 2022 Lengkap dengan Syarat-Syaratnya

C. Bagi ASN yang ingin pindah instansi, dulunya harus melakukan 11 tahapan. Kini diringkas hanya menjadi 2 tahapan saja.

D. Penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahapan proses, kini bisa selesai hanya dalam 2 hari kerja saja.

“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” ucap Azwar Anas.

Baca Juga: Terakhir 6 Januari, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022, Honorer Wajib Tahu

Azwar Anas berharap Menpan RB dan BKN bisa mewujudkan birokrasi yang profesional sehingga bisa membuat tugas-tugas pemerintah menjadi lebih mudah dan cepat dikerjakan.

Menteri PANRB ini juga berharap agar aspek peningkatan kompetensi dan juga sistem reformasi birokrasi tematik yang nantinya akan berfokus pada dampak dan target saja. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x