Menguntungkan Tenaga Honorer, Ini Kebijakan Baru PANRB yang Mulai Diterapkan Mulai Januari 2023

- 7 Januari 2023, 13:25 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /PANRB

BERITASOLORAYA.com - Keinginan pemerintah untuk memperhatikan nasib tenaga honorer benar-benar diperhatikan. 

Hal ini ditunjukkan lewat kebijakan baru dari PANRB yang ditujukan kepada tenaga honorer, ASN, ataupun kepada CASN di tahun 2023. 

Kebijakan baru PANRB untuk tenaga honorer ini akan mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2023.

Kebijakan baru untuk tenaga honorer ini untuk mendukung misi Presiden Jokowi dalam layanan kepegawaian. 

Baca Juga: Rilis, Cek Rincian Formasi PPPK Jawa Timur Tahun 2023 Lengkap dengan Besaran DAU untuk Gaji PPPK

Seperti yang diketahui, BKN akan melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi.

Kementerian PANRB mendukung keputusan pemangkasan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara tersebut.

Kementerian PANRB akan melakukan kolaborasi dengan BKN dengan program yang sama-sama menjadi prioritas dari Kementerian PANRB dan juga paguyuban instansi.

Proses pemangkasan layanan ini akan mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2023, sehingga kemudahan ini akan memudahkan layanan bagi jutaan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira Semua Guru Sertifikasi Dari Kemdikbud, Pencaran TPG Akan Ditransfer Langsung Ke Rekening Jika...

“Penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ucap Azwar Anas.

Pemangkasan layanan kepegawaian ini dilakukan dari mulai proses bisnis layanan sampai proses infrastruktur sistem yang akan digunakan. 

Nantinya, semua layanan kepegawaian akan ditargetkan dan dilaksanakan dengan satu sistem yang sama, yaitu menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus untuk mendukung target dari pemerintah.

Baca Juga: Semua Guru Sertifikasi Patut Bahagia, Kemdikbud Ungkap Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Mengalami...

Tujuan dari ketentuan ini memang untuk mewujudkan program satu data Indonesia dan menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemangkasan layanan kepegawaian ini akan mulai dilakukan dan meliputi:

a. Proses bisnis layanan pensiun yang dipangkas dari 5 tahapan hanya menjadi 2 tahapan saja bagi para ASN. 

b. Kenaikkan pangkat yang dari semula 8 sampai 14 tahapan, kini dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja

c. Bagi yang ingin pindah instansi, sebelumnya harus melalui 11 tahapan, kini hanya melalui 2 tahapan saja.

d. Melakukan perbaikan dan penetapan NIP dari 2 tahapan kini bisa selesai hanya dalam 2 hari kerja saja.

Baca Juga: Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023, Adakah Hal Baik untuk Tendik? Simak...

Kementerian PANRB juga akan melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dengan sangat cepat, agar bisa meningkatkan layanan manajemen kepegawaian ASN. 

Beberapa program yang dilakukan adalah, implementasi sistem merit dan juga manajemen talenta, melakukan penyusunan rekomendasi kebijakan dan juga perencanaan strategis serta mendorong bisa terciptanya profil dari ASN. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah