BERITASOLORAYA.com - Keinginan pemerintah untuk memperhatikan nasib tenaga honorer benar-benar diperhatikan.
Hal ini ditunjukkan lewat kebijakan baru dari PANRB yang ditujukan kepada tenaga honorer, ASN, ataupun kepada CASN di tahun 2023.
Kebijakan baru PANRB untuk tenaga honorer ini akan mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2023.
Kebijakan baru untuk tenaga honorer ini untuk mendukung misi Presiden Jokowi dalam layanan kepegawaian.
Baca Juga: Rilis, Cek Rincian Formasi PPPK Jawa Timur Tahun 2023 Lengkap dengan Besaran DAU untuk Gaji PPPK
Seperti yang diketahui, BKN akan melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi.
Kementerian PANRB mendukung keputusan pemangkasan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara tersebut.
Kementerian PANRB akan melakukan kolaborasi dengan BKN dengan program yang sama-sama menjadi prioritas dari Kementerian PANRB dan juga paguyuban instansi.
Proses pemangkasan layanan ini akan mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2023, sehingga kemudahan ini akan memudahkan layanan bagi jutaan PNS.
“Penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ucap Azwar Anas.
Pemangkasan layanan kepegawaian ini dilakukan dari mulai proses bisnis layanan sampai proses infrastruktur sistem yang akan digunakan.
Nantinya, semua layanan kepegawaian akan ditargetkan dan dilaksanakan dengan satu sistem yang sama, yaitu menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus untuk mendukung target dari pemerintah.
Tujuan dari ketentuan ini memang untuk mewujudkan program satu data Indonesia dan menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemangkasan layanan kepegawaian ini akan mulai dilakukan dan meliputi:
a. Proses bisnis layanan pensiun yang dipangkas dari 5 tahapan hanya menjadi 2 tahapan saja bagi para ASN.
b. Kenaikkan pangkat yang dari semula 8 sampai 14 tahapan, kini dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja
c. Bagi yang ingin pindah instansi, sebelumnya harus melalui 11 tahapan, kini hanya melalui 2 tahapan saja.
d. Melakukan perbaikan dan penetapan NIP dari 2 tahapan kini bisa selesai hanya dalam 2 hari kerja saja.
Baca Juga: Perubahan Kebijakan Tunjangan Guru 2023, Adakah Hal Baik untuk Tendik? Simak...
Kementerian PANRB juga akan melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dengan sangat cepat, agar bisa meningkatkan layanan manajemen kepegawaian ASN.
Beberapa program yang dilakukan adalah, implementasi sistem merit dan juga manajemen talenta, melakukan penyusunan rekomendasi kebijakan dan juga perencanaan strategis serta mendorong bisa terciptanya profil dari ASN. ***