Tenaga Honorer Kesehatan Diharapkan Dapat Prioritas. Anggota DPR: Jangan Sampai Kita...

- 9 Januari 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi tenaga honorer kesehatan
Ilustrasi tenaga honorer kesehatan /Pexels/Gustavo Fring/

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah menginformasikan tentang adanya penghapusan tenaga honorer.

Informasi peraturan tentang penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Kabar penghapusan tenaga honorer memang bukanlah kabar baik bagi para pegawai non ASN tersebut, karena sebagian besar telah mengabdi cukup lama.

Selain telah mengabdi cukup lama, tenaga honorer juga telah memberikan banyak kontribusi baik bagi jalannya roda pemerintahan, seperti yang dilakukan non ASN bidang kesehatan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Berwisata di Toraja yang Menarik untuk Wisata Budaya

Pada masa pandemi Covid-19, diketahui banyak tenaga honorer bidang kesehatan yang berjuang keras untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan banyak dari mereka yang harus mengorbankan jiwa raga demi keberhasilan penanganan Covid-19.

Hal itulah yang mendorong Anggota Komisi IX DPR RI, Alifuddin angkat bicara untuk memberikan beberapa masukan guna penanganan permasalahan tenaga honorer.

Alifuddin mengatakan bahwa pada dasarnya persoalan tenaga honorer di Indonesia saat ini masih berlaku secara nasional.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x