Baru Rilis, Aturan Penggajian PPPK Tahun 2023 hingga Peluang Besar Nakes, Teknis, Guru Jadi ASN

- 5 Januari 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi.  Berikut ini remisi juknis baru tentang penggajian PPPK Tahun 2023 hingga peluang nakes, tenaga teknis dan guru untuk menjadi ASN
Ilustrasi. Berikut ini remisi juknis baru tentang penggajian PPPK Tahun 2023 hingga peluang nakes, tenaga teknis dan guru untuk menjadi ASN /Pixabay/Raten-Kauf/

BEITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru tentang penggajian PPPK tahun 2023 hingga peluang yang besar menjadi ASN bagi guru, nakes dan tenaga teknis.

Aturan baru mengenai penggajian PPPK tahun 2023 tersebut akan diberlakukan mulai Januari, begitu pula adanya peluang besar menjadi ASN.

Adapun aturan terbaru mengenai penggajian PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Baca Juga: Peluang Besar Tenaga Honorer Menjadi ASN di Tahun 2023, Ada 545 Daerah yang Buka Formasi

Peraturan ini baru terbit tanggal 28 Desember 2022, yang mana berlaku juga untuk tahun 2023.

Pada pasal 2 di peraturan tersebut, membahas mengenai bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dan terdiri atas:

a. Penggajian formasi PPPK

b. Pengadaan kelurahan

c. Bidang pendidikan

d. Bidang kesehatan

e. Pekerjaan umum.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Pemerintah Buka Rekrutmen PNS dan PPPK Tahun Ini, Cek Informasi Berikut

Khususnya ploting penggajian dana PPPK disebutkan secara rinci terdapat berapa jumlah formasi yang dapat dibayarkan menggunakan dana ini.

Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 hingga tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK dapat klik link di sini.


Pada rincian penggajian, yang terdapat dalam juknis baru di peraturan menteri keuangan, terdapat keterangannya sebagai berikut ini

1. Bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat.

Ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x