BEITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru yang diperuntukkan bagi tenaga honorer, baik untuk nakes, guru maupun tenaga teknis hingga informasi penggajian PPPK.
Juknis baru yang diperuntukkan bagi tenaga honorer guru, nakes, maupun tenaga teknis hingga penggajian PPPK tahun 2023 diterbitkan pada tanggal 28 Desember tahun 2022.
Juknis tersebut memberikan kabar gembira kepada tenaga honorer dan penggajian PPPK yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.
Baca Juga: Ramai Perbincangan Tentang PERPPU Cipta Kerja, Ini 11 Hoaks Seputarnya yang Beredar Dijawab Kemnaker
Pada pasal 2 di peraturan tersebut, disebutkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya meliputi penggajian formasi PPPK,pengadaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Adapun pada bagian penggajian dana PPPK disebutkan secara rinci berapa besaran anggaran dan jumlah formasi yang dapat dibayarkan menggunakan dana ini.
Disebutkan dalam poinnya yaitu rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 hingga tahun 2023.
Rincian tersebut diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK, jumlah formasi dan juknis penggajiannya dapat dilihat melalui link berikut. KLIK DI SINI.