Kabar Baik, Ternyata Ada Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Lewat Jalur Ini. Apakah Anda Termasuk?

- 13 Januari 2023, 10:31 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer melalui jalur tertentu
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer melalui jalur tertentu /Pixabay/Denpasar Update

BERITASOLORAYA.com – Ada sebuah informasi menarik dan penting untuk diketahui oleh tenaga honorer tentang adanya pengangkatan menjadi PNS tanpa menunggu pengesahan RUU ASN 2023.

Hal tersebut dicetuskan oleh Kemenpan RB yang telah memberikan kepastian adanya pengangkatan tenaga honorer tertentu menjadi PNS di tahun 2023.

Dalam RUU ASN memang terdapat informasi yang menyebutkan adanya tenaga honorer yang bisa pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes.

Pada pasal 131A RUU ASN tercantum penjelasan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang harus diangkat menjadi PNS jika telah bekerja terus menerus.

Baca Juga: Selamat, 1.284 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jateng, Cek Namamu Lewat Link Ini

Terdapat pula penjelasan tentang tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS adalah yang telah pengangkatan melalui Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014.

Meskipun demikian, para tenaga honorer yang bisa diangkat langsung menjadi PNS di RUU ASN tetap harus melewati proses seleksi administrasi dan validasi data SK pengangkatan.

Lalu bagaimana caranya agar tenaga honorer dapat langsung pengangkatan tanpa harus melewati proses di RUU ASN ?

Beberapa waktu yang lalu, Kemenpan RB, Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan adanya rencana pengadaan ASN di tahun 2023 melalui dua jalur seleksi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x