Benarkah Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023 ? Begini Jawaban Resmi MenpanRB

- 12 Januari 2023, 21:04 WIB
MenpanRB Azwar Anas
MenpanRB Azwar Anas /Tangkap layar/Kemenpan/
 
BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer kini sedang harap-harap cemas menantikan kebijakan pemerintah soal penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini.

Pemerintah sendiri memang akan menghapus semua tenaga honorer di Indonesia pada tanggal 28 November 2023.

Pemerintah sendiri tidak tinggal diam akan nasib tenaga honorer, di mana sudah ada beberapa kebijakan untuk masalah penghapusan tersebut.
 
Baca Juga: Dukung Honorer Segera Diangkat Jadi PNS, Anggota DPR RI Beri Usulan: Kriterianya Harus...

Salah satu opsi solusi yang ditawarkan pemerintah bisa mengangkat tenaga honorer semuanya menjadi ASN.

Hal ini langsung disampaikan oleh MenpanRB, Azwar Anas yang masih melakukan rapat intens dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
Dari rapat tersebut, pemerintah akan mengambil tiga opsi kebijakan bagi para tenaga honorer yang terdampak penghapusan tersebut.

Opsi pertama adalah mengangkat semua tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi ASN yang dimana akan memberatkan anggaran pemerintah pusat dan daerah.
 
Baca Juga: Senangnya, 1.266 Guru Honorer Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah, Daerah Anda Bukan?

Opsi kedua adalah memberhentikan seluruh tenaga honorer yang pastinya akan menjadi mimpi buruk semua honorer. Opsi ketiga adalah mengangkat tenaga honorer sesuai dengan skala prioritas dan selektif dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pastinya, dari ketiga opsi yang akan diambil akan berjalan tahun 2023 ini, mengingat penghapusan tenaga honorer memang akan diberlakukan pada tanggal 28 November 2023 ini.

Dari ketiga opsi tersebut memang aja keuntungan dan kekurangan masing-masing. Para tenaga honorer tentu menginginkan opsi pertama atau juga opsi ketiga dan tidak mengingini opsi kedua yang akan merugikan semua tenaga honorer.

Selain masih punya masalah dan belum menemukan solusi yang tepat, pemerintah juga masih mempunyai masalah baru akan tenaga honorer.
 
 
Masalah tersebut adalah soal data tenaga honorer yang dinilai MenpanRB masih tidak sesuai data sekarang dengan sebelumnya.

Contohnya saja data tahun 2005 total ada 800 ribu tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti tes. Tapi ketika didata ulang. ternyata datanya naik 11 kali lipat dan tidak sesuai dengan data tahun 2005 tersebut.

Maka dari itu MenpanRB membuat Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, sudah melakukan pendataan kepada seluruh non ASN yang ada di seluruh Indonesia.

Saat ini data memang sudah masuk, tapi masih saja ada data yang berbeda-beda. Maka dari itu, MenpanRB akan tetap melakukan audit ulang kepada nama tenaga honorer yang diusulkan dan didata oleh pemerintah daerah.
 
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lewat Link Ini, Resmi dari BKN. Ada Namamu?

“Oleh karena itu, saya kirim surat ulang untuk pemda dalam hal ini gubernur dan bupati, wali kota, melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sekda, yang bertanggung jawab mutlak atas data yang masuk,” ucap Azwar Anas.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x