Dua jalur pengadaan yang dimaksudkan itu adalah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar.
Baca Juga: Sudah Disinggung, 2 Tenaga Honorer yang Kriterianya Bisa Jadi ASN, MenpanRB Sebut Non ASN Ini...
Ada empat arah kebijakan yang berlaku dalam pengadaan ASN tahun 2023 tersebut, dimana ternyata ada kategori jabatan tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PNS.
Tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi PNS apabila bisa lulus pada tahapan seleksi CPNS tahun 2023.
Azwar juga mengatakan tentang adanya rencana pemerintah untuk memberikan prioritas bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori jabatan tertentu.
Jabatan tertentu yang dimaksudkan itu adalah seperti jaksa, hakim, dosen, serta tenaga teknis tertentu. Jabatan tersebut termasuk juga talenta digital dan jabatan pelaksana sesuai UU.
Di samping itu, pemerintah akan memprioritaskan perekrutan tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan serta serta tenaga teknis lainnya pada seleksi PPPK 2023.
Oleh karena itu, Azwar mengimbau agar seluruh instansi pemerintahan segera melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023.