Terbaru, Info Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS dengan Satu Hal ini, Cermati! Resmi dari RUU ASN

- 12 Januari 2023, 22:22 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS dengan Satu Hal ini, Cermati! Resmi dari RUU ASN
Ilustrasi Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS dengan Satu Hal ini, Cermati! Resmi dari RUU ASN /Pixabay/Alyibel Colmenares

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer pasti sedang banyak mencari referensi mengenai informasi pengangkatan menjadi PNS 2023.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah telah menerbitkan RUU ASN sebagai revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dengan adanya RUU ASN tersebut tentu bisa menjadi kabar baik bagi tenaga honorer untuk mencermati aturan baru pengangkatan PNS 2023 mendatang.

Salah satu hal yang dibahas pada RUU ASN tersebut aadalah pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tanpa melalui seleksi tes.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Pelamar Yang Lulus Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2022, Klik Disini

Namun, tetap ada kriteria tertentu bagi tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut. Bagaimana ketentuannya? Simak di artikel ini ya.

Meskipun RUU ASN tersebut belum disahkan, tetapi ternyata masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas sehingga besar kemungkinan akan disahkan dan diundangkan.

Sebagaimana diketahui dalam RUU ASN tersebut pada pasal 131A bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Masih dalam pasal yang sama, bahwa beberapa pihak yang bisa diangkat menjadi PNS adalah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x