Bagi peserta yang sudah memenuhi semua syarat-syarat administrasi, dapat diusulkan untuk menjalani proses NI PPPK dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN PPPK.
Baca Juga: Sertifikat Guru Tahun 2023 Lebih Mudah, Cek Kebijakan Baru ini
Kemenpan RB berhak membatalkan kelulusan, apabila nantinya ditemukan bahwa peserta telah menyalahi aturan yang berlaku atau tidak sesuai peraturan.
Jika ingin melihat informasi pengumuman kelulusan PPPK Nakes Kemenpan RB secara lengkap, silahkan buka tautan PENGUMUMAN ini.***