Sertifikat Guru Tahun 2023 Lebih Mudah, Cek Kebijakan Baru ini

- 14 Januari 2023, 16:08 WIB
Simak kebijakan baru tentang sertifikasi guru tahun 2023.
Simak kebijakan baru tentang sertifikasi guru tahun 2023. /Iqbalnuril / 319 images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2023 akan semakin lebih dimudahkan oleh pemerintah.

Mudahnya pelaksanaan sertifikasi guru di tahun 2023 , sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Dijelaskan dalam Permendikbud mengenai kategori guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru. Selain itu, dijelaskan peraturan baru tentang pemotongan SKS.

Dikatakan dalam pasal 3, bahwa sertifikasi pendidik bagi guru Daljab dilakukan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Resmi, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis KESDM, Bagi yang Tidak Lulus Berhak Lakukan Ini

Ayat 1 pasal 4, guru Daljab sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai tahun 2025.

Guru Daljab pada ayat 2, yang dimaksud dalam ayat 1, terdiri atas:

- Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak atau PGP.

- Sudah mengikuti pendidikan dan latihan PPG dan belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x