Meskipun demikian, sanggahan yang dilakukan tidak ditujukan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.
Baca Juga: Kementerian PANRB Minta Pelamar PPPK Tenaga Teknis yang Masuk Kategori Berikut untuk Bersiap Mulai Hari Ini
“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,”tutur Nizar.
“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” lanjutnya.
Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag mengatakan tentang adanya tahapan berikutnya yang wajib diikuti peserta yang lulus seleksi administrasi.
Tahapan selanjutnya tersebut adalah Seleksi Kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Sebelum Seleksi Kompetensi, peserta wajib mencetak kartu Tanda Peserta Ujian melalui website https://sscasn.bkn.go.id, namun tetap harus menunggu pengumuman hasil sanggah terlebih dahulu.
“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” kata Nurudin.
Nurudin mengingatkan agar peserta teliti dalam membaca dan memahami setiap ketentuan yang disampaikan Kemenag, agar tidak terjadi masalah yang menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
Nurudin juga menyampaikan agar peserta memberikan informasi dan data yang benar, karena jika ditemukan ketidakbenaran, maka kelulusan dapat dibatalkan panitia.